• Bedah Buku Bangga Menjadi Pustakawan

    Berikut ini kami tampilkan dokumentasi kegiatan Bedah Buku "Bangga Menjadi Pustakawan" yang kami adakan ahir tahun lalu. Menghadirkan pembicara utama, Bapak Blasius Sudarsono (Mantan Kepala PDII-LIPI, Pemerhati Perpustakaan) dan Bapak Wiji Suwarno, M.Hum (Kepala Perpustakaan IAIN Salatiga, Penulis)

  • Pelantikan PD ATPUSI Bantul

    Hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 kemarin, ATPUSI DIY melakukan agenda Pelantikan Pengurus Daerah ATPUSI Kab. Bantul DIY. Bertempat di Balai Parasamya Kantor Bupati Bantul, DIY. Acara pelantikan ini dilakukan mulai jam 8.30 sd 12.00 WIB. Acara ini diikuti oleh sekitar 30 pengurus ATPUSI Kab. Bantul. Serta hampir 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala UPTD, dan tentu saja para pustakawan sekolah se-Kabupaten Bantul.

  • Launching #KulonprogoOneSearch

    Sukses Besar. Pelantikan PD ATPUSI Kulonprogo sekaligus launching program #KulonprogoOneSearch oleh Wakil Bupati Kulonprogo, Drs. H. Sutedjo.

  • IASL 2013 di Bali

    ATPUSI sukses menyelenggarakan Konferensi Pustakawan Sekolah Internasional di Bali 26-30 Agustus 2013. 42nd Annual Conference of the International Association of School Librarianship (IASL)Incorporating the 17th International Forum on Research in School Librarianship

  • Sinergi ATPUSI DIY dan IPI DIY

    ATPUSI DIY untuk periode kepengurusan kali ini memang gencar melakukan konsolidasi. Baik secara internal maupun eksternal. Dan salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) DIY yang juga merupakan induk setiap organsisasi kepustakawanan di DIY.

Tuesday 31 August 2010

Pustakawan berprestasi terbaik tingkat nasional 2010

Informasi artikel terkait klik disini.


Usulan tambahan dari pengurus ATPUSI DIY, walaupun sudah ada yang mengetikkan dari sumber aslinya.
Terima kasih.

salam admin
(siap-siap i'tikaf dan mudik yuk !!!)

Monday 30 August 2010

Buka Bersama "ATPUSI DIY"

Assalamu'alaikum,wr,wb.

mengundang teman-teman ATPUSI DIY, untuk mengikuti acara buka bersama :
Hari/tgl : Rabu, 1 September 2010
Pkl : 16.30 wib
Tempat : Rumah makan dan pemancingan "Sendang Ayu Kalasan", Jl. Solo Km. 15

Mohon konfirmasi dan kehadiran.
CP : 085643439303/081578955394

jazakallahu ahsanal jaza.

Wassalamu'alaikum,wr,wb.


salam admin.

Thursday 19 August 2010

Pengumuman Pemenang Lomba Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2010


Pada hari selesa, 17 Agustus 2010 pukul 17.00 di Ruang Teratai Hotel Millenium telah diumumkan pemenang pemilihan pustakawan berprestasi terbaik tingkat Nasional Tahun 2010 oleh Dewan Yuri yang diketuai oleh Bp. Blasius Sudarsono, yang telah diselenggarakan dari tanggal 13 – 19 Agustus 2010 di Hotel Millenium Jakarta. Dari proses yang telah dilalui oleh peserta mulai dari pengumpulan portofolio peserta, Tes Kognitif, Presentasi dan akhirnya pada tahab Wawancara yang dipilih 10 orang yang sekaligus merupakan finalis.

Dari proses yang dilalui tersebut waki dari Provinsi DIY Bapak Arsidi, A.Md lolos sebagai finalis lomba tersebut dengan finalis yang lainnya diantaranya :

1. Arsidi, A.Md ( SMAN 1 Yogyakarta, Yogyakarta)
2. Amrullah Hasbana, S.Ag, SS, MA ( UIN Syarif Hidayatullah, Banten)
3. Eka .SS, MM (BPPT DKI Jakarta)
4. Qamarudin, S.Ag, SS, M.Hum ( STAIN Kediri, Jawa Timur )
5. Murad Maulana, S.Sos (BPAD Jawa Barat )
6. Murniati, S.Sos, M.Hum (USU, Sumatra Utara)
7. Zulfitri, MA (IAIN Imam Bonjol, Sumatra Barat )
8. Rasdanellys, S.Ag,SS. M.Hum (UIN Syarif Kasim, Riau)
9. Budi Handari , SH, MA ( BPAD Jawa Tengah )
10. Rosa Gitaria, SIP, M.Si( BPAD Sumatera Selatan )

Adapun peserta yang tidak lolos sebagai finalis mereka adalah :
1. Abdillah, S.Sos ( SMAN 1 Banjarmasin, KalSel )
2. Nurhidayah, A.Md ( univ Lampung, LAMPUNG)
3. Abdullah Imam, S.Sos ( Univ Tanjungpura KALBAR)
4. Andi Mili Mirguna, S.Sos ( UNHAS, Sulawesi Selatan)
5. Arnold Pakdawer, S.Sos (UPT Perpus PAPUA)
6. Dahliah, S.Sos ( BPAD Sulawesi Tengah )
7. Dra. Debby K.U.I Lintong ( Univ. Manado, Sulawesi Utara)
8. Eddy Herwanto, S.Sos ( Univ.Jambi, prov.Jambi)
9. Eko Pranoto, S.Sos ( BPAD Bengkulu )
10. Fauzah Radiah, A.Md ( BPAD, Nanggro Aceh Darusalam)
11. Drs. I Wayan Tunjung ( BPAD Bali )
12. Lalu Husain, SH ( BPAD Nusa Tenggara Barat )
13. Maher Sevacah Nenoliu, S.Sos ( BPAD Nusa Tenggara Timur)
14. M.Imanudin Kalam, S.Sos ( BPAD Tidore)
15. Muhammad Jarnih, S.Sos ( BPAD KalTim )
16. Akhmad Faisal. SIP ( UNHALU, Sulawesi Tenggara )
17. Samuel Tuhumury, S.Sos ( BPAD Maluku)
18. Dra. Hj. Yuslia K. Utina ( BPAD, Gorontalo )
19. Suparmo, A.ma (BPAD, KalTeng)

Dari sepuluh peserta finalis diambil 6 orang pemenang yang meliputi :

1. Juara 1. Eka Meifrina Suminarsih .SS, MM (BPPT DKI Jakarta)
2. Juara 2. Rosa Gitaria, SIP, M.Si (BPAD SUMSEL)
3. Juara 3. Budi Handari , SH, M.Si ( BPAD Jawa Tengah )
4. Harapan 1 .Murniati, S.Sos, M.Hum (USU, Sumatra Utara)
5. Harapan 2 .Qamarudin, S.Ag, SS, M.Hum ( STAIN Kediri, Jawa Timur )
6. Harapan 3 .Zulfitri, MA ( IAIN Iman Bonjol , Sumatra Barat )

Dari 29 peserta utusan yang berasal dari sekolah hanya ada 2 yaitu Bpk.Abdillah, S.Sos dari SMA N 1 Banjarmasin Kalimantan Selatan yang beliau juga Ketua ATPUSI Kalimantan Timur, dan Bapak Arsidi, A.Md dari SMAN 1 Teladan Yogyakarta. Ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi sekolah yang ternyata pustakawan sekolah bisa berkompetisi dengan pustakawan yang lain dari Perpustakaan Umum, Universitas, Perpustakaan Khusus. Ini merupakan sejarah perkembangan perpustakaan sekolah yang harus terus ditunjukkan kepada publik bahwa pustakawan sekolah tidak boleh lagi dipandang sebelah mata dalam hal kompetensi yang dimilikinya. Terbukti Bpk. Arsidi, A.Md yang hanya lulusan Diploma 3 mampu menyingkirkan peserta yang lain sampai ke babak Final walaupun belum bisa “ BERUNTUNG” menjadi Juara.

Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan bapak Arsidi dikatakan bahwa “ dari 29 peserta lomba mereka adalah Pustakawan yang sudah mempunyai Pangkat dan Golongan ( sudah Pegawai Negeri Sipil/PNS) dan sudah mempunyai masa kerja yang sudah lama minimal yang lain sudah mempunyai masa kerja 10 tahun”. Sedangkan lanjut pak Arsidi, “ saya bekerja baru 7 tahun dan saya juga belum PNS alias masih menjadi Honorer/PTT “. Dan diakui oleh Pak Arsidi bahwa beliua meresa belum banyak yang diperbuatnya di dunia perpustakaan walaupun peran beliau sesungguhnya sudah cukup lumayan untuk di tingkat Provinsi DIY khususnya Perpustakaan sekolah dan Perpustakaan Masjid. Dan lanjut beliau “ ini merupakan pengalaman yang tidak terlupakan dan menjadi motivasi saya untuk berkomitmen di dunia perpustakaan dengan terus meningkatkan kompetensi akademik, dan kompetensi yang lain ”

Sudah seharusnya menjadi kebanggaan dari SMA Negeri 1 Yogyakarta mempunyai seorang Pustakawan ( menurut versi UU No.43 th 2007 ) yang bisa berkompetisi di tingkat Nasional walaupun “ belum beruntung menjadi juara ” karena banyak hal yg menjadi kekurangan beliau, salah satunya adalah status jabatan belum PNS, karena syarat Pustakawan dari Instansi negeri harus PNS karena lomba juga berpedoman kepada Peraturan MENPAN 132/2002 yang mengatakan bahwa Pustakawan adalah seorang PNS yang diberi tugas dan wewenang oleh atasan pada unit perpustakaan tertentu dan memiliki kompetensi perpustakaan.

Dirinya berpesan kepada para pustakawan sekolah untuk bersama-sama berperan dalam perpustakaan sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi yang disebutkan dalam Permendiknas nomer 25 tahun 2008. Sehingga pustakawan sekolah akan bangkit bersaing dengan pustakawan yang lain. Dan terakhir pak Arsidi menyampaikan ucapan, “ Terima kasih kepada BPAD DIY Melalui Yuri Lomba ( Pak Anis, Pak Arif, Pak Heru ) atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mewakili DIY, dan sudah saya tunjukkan dengan semaksimal mungkin apa yang saya bisa, akan tetapi Allah SWT berkehendak lainuntuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan mungkin ini menjadi pelajaran yang berharga bagi saya untuk terus lebih banyak berperan karena saya menyadari bahwa Pustakawan berprestasi adalah pustakawan yang banyak berperan baik di Instansi sendiri, Masyarakat dan sesama Profesi dan saya masih merasa sedikit yang sudah saya lakukan”.

( admin, ATPUSI DIY )
Sumber berita ; Arsidi, A.Md

Saturday 7 August 2010

Kode Etik Pustakawan


Kode Etik Pustakawan Indonesia
terdiri dari beberapa bab pembahasan sebagai berikut:

MUKADIMAH

Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.

Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan penggunba, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kode Etik Pustakawan Indonesia merupakan:
  1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan.
  2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan.
  3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, seama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.
BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Kode Etik Profesi Pustakawan Indonesia mempunyai tujuan:
  • Membina dan membentuk karakter pustakawan;
  • Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol social;
  • Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat;
  • Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.

BAB III
SIKAP DASAR PUSTAKAWAN

Pasal 3
Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai tingkah laku yang harus dipedomani:
  • Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;
  • Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;
  • Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;
  • Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional;
  • Tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;
  • Bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.

HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA

Pasal 4
  1. Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status social, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
  3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
  4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual.
HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN

Pasal 5
  1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan;
  2. Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi professional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok;
  3. Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan;
  4. Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar;
  5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN

Pasal 6
  1. Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan;
  2. Pustakawan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan;
  3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANISASI PROFESI

Pasal 7
  1. Membayar iuran keanggotaan secara disiplin;
  2. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab;
  3. Mengutamakan kepentingan oraganisasi di atas kepentingan pribadi’
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT

Pasal 8
  1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya;
  2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.


PELANGGARAN

Pasal 9
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Pustkawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.

PENGAWASAN

Pasal 10
  1. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi pustakawan dilakukan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia;
  2. Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia memeriksa dan memberikan pertimbangan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi pustakawan;
  3. Keputusan Pengurus Pusat IPI berdasarkan ayat (2) tidak menghilangkan sanksi pidana bagi yang bersangkutan.

KETENTUAN LAIN

Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran Kode Etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia.


BAB IV
PENUTUP

Pasal 12
Kode Etik Pustakawan mengikat semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia dengan tujuan mengendalikan perilaku profesional dalam upaya meningkatkan citra pustakawan.